M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… pimpinan MA dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga "ditraktir" makan malam oleh seorang pengacara di Surabaya.
Intinya… pimpinan MA dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga "ditraktir" makan malam oleh seorang pengacara di Surabaya.
Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka diduga "ditraktir" makan malam oleh seorang pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, hal ini termasuk dalam konteks gratifikasi. "Sudah masuk laporan tersebut ke KY," kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito. Laporan diterima dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P. Namun, KY belum mengungkap siapa pejabat MA yang dilaporkan. Joko Sasmito menyebut bahwa laporan tersebut tengah didalami oleh KY.
Kepala Biro Humas MA, Sobandi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut. "Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya," ujarnya. Begitu pula dengan Juru Bicara MA Suharto yang belum memberikan respons terkait laporan ini.
Pengacara yang diduga melakukan traktiran, Ahmad Riyadh, membantah tudingan tersebut. Dia menyatakan bahwa dia tidak pernah makan bersama pimpinan MA atau membayar makan malam untuk mereka. Ahmad juga menyebut bahwa sering makan di restoran tersebut karena dekat dan enak, tetapi dia tidak ingat kapan terakhir kali makan di sana.
Dari sisi MA, belum ada informasi yang diberikan terkait waktu dan kegiatan pimpinan di Surabaya. Meskipun demikian, KY tengah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan ini.