Tampil dengan Baju Oranye, Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi

detik.com

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama karena keterlibatan kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebesar total 2,7 miliar rupiah. Gus Muhdlor akhirnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5). Penahanan akhirnya berhasil dilakukan setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan oleh KPK. 
 
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) tampak mengenakan seragam oranye bertuliskan "Tahanan KPK" pada Selasa (7/5), kemarin. Penahanan dilakukan KPK selama 20 hari pertama, mulai 07 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini bermula dari adanya temuan KPK, berupa dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penahanan ini dilakukan karena KPK menilai sudah ada bukti yang cukup kuat berkaitan dengan adanya keterlibatan Gus Muhdlor dalam menerima uang pemotongan dan penerimaan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 
 
Penetapan status tersangka terhadap Gus Muhdlor sebelumnya telah diumumkan oleh KPK pada 16 April 2024. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penjadwalan pemeriksaan pada Jumat, 19 April 2024 yang berakhir dengan tidak hadirnya Gus Muhdlor. Kemudian, dijadwalkan kembali pemeriksaan pada Jumat, 3 Mei 2024 yang tetap tidak dihadiri oleh tersangka. Selanjutnya pada Senin, 6 Mei 2024 KPK berencana melakukan penjemputan paksa. Namun, akhirnya Gus Muhdlor mengonfirmasi akan hadir untuk memberi keterangan pada Selasa, 7 Mei 2024. Gus Muhdlor diketahui diperiksa mulai pagi hingga sore. 
 
Gus Muhdlor diduga terlibat lewat memanfaatkan kewenangannya dalam menarik dana insentif lewat Peraturan Bupati, dengan jumlah total dana korupsi mencapai 2,7 miliar rupiah. Gus Muhdlor diketahui berwenang mengatur penghargaan atas kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa pemungutan pajak dan retribusi. Uang secara tunai diterima oleh Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo setelah menghitung nilai dana insentif pajak dan nilai potongan.
 
Perintah ini diketahui berasal dari Kepala BPPD Ari Suyono. Selanjutnya, uang tunai diserahkan ke sopir Gus Muhdlor untuk kemudian diserahkan kepada Gus Muhdlor. Hasilnya, tersangka dijerat dengan pasal Pemerasan, yaitu Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...