UMKM Bisa Melakukan Pinjaman Online Sampai 10 Miliar

Kompas Money

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… OJK merancang aturan baru untuk pinjaman online yang memungkinkan pinjaman hingga Rp 10 miliar, naik dari Rp 2 miliar. AFPI mendukung, menekankan pentingnya mitigasi risiko dan edukasi keuangan, dengan aturan diharapkan berlaku tahun ini.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang memungkinkan masyarakat meminjam hingga Rp 10 miliar, meningkat dari batas sebelumnya Rp 2 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam proses penyelarasan. Peraturan ini mengharuskan perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu, seperti rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi.
 
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyambut baik rencana ini. Ia menjelaskan bahwa peningkatan batas pinjaman ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kredit di sektor usaha kecil-menengah (UMKM) yang kini membutuhkan pendanaan di atas Rp 2 miliar. Entjik menekankan pentingnya mitigasi risiko, termasuk permintaan jaminan seperti sertifikat tanah atau bangunan untuk pinjaman besar. Rencana ini diharapkan selesai dan berlaku tahun ini, meski waktu pastinya masih belum ditentukan. AFPI juga menekankan perlunya edukasi dan literasi keuangan untuk memastikan pendanaan digunakan secara produktif.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...