M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kemenkes menindak tegas 39 pelaku perundungan dalam pendidikan dokter spesialis, berdasarkan 356 laporan sejak Juli 2023. Sanksi diberikan sesuai Instruksi Menteri, mencakup teguran hingga pemberhentian. Pelaporan perundungan difasilitasi melalui platform daring dan Inspektorat Kemenkes.
Intinya… Kemenkes menindak tegas 39 pelaku perundungan dalam pendidikan dokter spesialis, berdasarkan 356 laporan sejak Juli 2023. Sanksi diberikan sesuai Instruksi Menteri, mencakup teguran hingga pemberhentian. Pelaporan perundungan difasilitasi melalui platform daring dan Inspektorat Kemenkes.
Praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima ratusan laporan terkait perundungan di institusi pendidikan kedokteran melalui platform pelaporan daring di perundungan.kemkes.go.id. Hingga kini, sebanyak 39 pelaku perundungan telah diberikan sanksi tegas oleh Kemenkes.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril, menyampaikan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima total 356 laporan perundungan. Dari laporan tersebut, 211 kasus terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal, sedangkan 145 laporan berasal dari luar RS vertikal.
Jenis perundungan yang paling sering dilaporkan mencakup perundungan non fisik, perundungan non verbal, penugasan di luar jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak berkaitan dengan pendidikan, serta intimidasi verbal.
Dari hasil investigasi terhadap 156 kasus perundungan, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas. “Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, nama pelaku juga akan ditandai di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan,” kata dr. M. Syahril saat ditemui di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Untuk laporan yang berasal dari luar RS vertikal, sebanyak 145 laporan telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Pemberian sanksi kepada pelaku perundungan sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan dalam Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Masyarakat yang ingin melaporkan kasus perundungan dapat melakukannya melalui WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor, dan setiap aduan akan ditelusuri oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.