M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kasus pelecehan seksual oleh pria difabel di NTB, Agus, mencatat 15 korban, termasuk tiga anak. Pelaku menggunakan manipulasi emosional. Polda NTB menetapkannya tersangka, dan proses hukum berlanjut dengan pendampingan korban serta potensi hukuman hingga 12 tahun.
Intinya… Kasus pelecehan seksual oleh pria difabel di NTB, Agus, mencatat 15 korban, termasuk tiga anak. Pelaku menggunakan manipulasi emosional. Polda NTB menetapkannya tersangka, dan proses hukum berlanjut dengan pendampingan korban serta potensi hukuman hingga 12 tahun.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria difabel asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Agus alias IWAS, menjadi perhatian publik. Hingga kini, tercatat ada 15 korban, termasuk tiga anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, baru delapan korban yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 7 Oktober 2024, saat seorang mahasiswi melapor sebagai korban. Agus diduga melakukan pelecehan di berbagai lokasi, termasuk homestay di Mataram, tempat ia kerap membawa perempuan dalam setahun terakhir. Berdasarkan kesaksian, Agus menggunakan manipulasi emosional untuk mendekati dan mengeksploitasi para korban.
Polda NTB telah menetapkan Agus sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Satu korban, berinisial MA, telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara korban lainnya masih dalam pendampingan untuk langkah hukum lebih lanjut.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, menyebut proses hukum terus berjalan meski sebagian korban belum melapor. Agus kini dijerat Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.