M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Menlu Sugiono menegaskan di Mahkamah Internasional bahwa Israel melanggar hukum internasional di Palestina dan harus bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Intinya… Menlu Sugiono menegaskan di Mahkamah Internasional bahwa Israel melanggar hukum internasional di Palestina dan harus bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyampaikan pandangan tegas dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Rabu (30/4/2025), mengenai kewajiban Israel di wilayah Palestina. Ia menekankan bahwa tidak ada negara yang kebal hukum, termasuk Israel yang dinilai terus melakukan pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina.
“Israel secara konsisten memaksakan kebijakan yang merusak dan tidak menghormati hukum internasional di wilayah pendudukan Palestina,” ujar Sugiono. Ia menyebut tindakan Israel telah menciptakan lingkungan yang menghancurkan, menghalangi rakyat Palestina dalam menikmati hak dasar, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Indonesia, menurut Sugiono, merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan atas isu ini. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi penuh, sesuai dengan Piagam PBB Pasal 96 Ayat 1 dan Pasal 65 Statuta Pengadilan.
Indonesia mendukung agar Israel tunduk pada ketentuan hukum internasional dan, jika perlu, memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita Palestina akibat konflik yang terus berlangsung.