M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pengerahan TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejari menuai polemik. TNI menyatakan ini bagian kerja sama rutin, sementara Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah itu melanggar hukum dan bentuk intervensi militer di ranah sipil.
Intinya… Pengerahan TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejari menuai polemik. TNI menyatakan ini bagian kerja sama rutin, sementara Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah itu melanggar hukum dan bentuk intervensi militer di ranah sipil.
Pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kontroversi. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Markas Besar TNI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bersifat preventif.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pengerahan personel tidak dilakukan dalam rangka kepentingan khusus. Ia menyebut pengamanan ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku. Surat Telegram TNI AD Nomor ST/1192/2025 yang berisi perintah pengamanan dianggap sebagai surat biasa yang menindaklanjuti kerja sama antar institusi, terutama sejak dibentuknya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Senada, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyebut bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI antara TNI dan Kejaksaan RI. Ruang lingkup kerja sama mencakup pelatihan, pertukaran informasi, bantuan personel, dan dukungan hukum.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari berbagai LSM menolak keras pengerahan TNI ke lembaga penegak hukum sipil. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi dan UU TNI, serta menciptakan preseden buruk intervensi militer di ranah sipil. Mereka juga menyebut bahwa belum ada regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Meski demikian, Kejaksaan Agung membenarkan adanya dukungan pengamanan oleh TNI sebagai bagian dari kerja sama institusional. Pengamanan ini dilakukan secara bertahap dan sedang berproses di sejumlah daerah.