M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… DPR akan mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset yang mandek di pemerintah. Menkum menyambut baik langkah ini sebagai percepatan legislasi. Pemerintah telah menyiapkan draf, tinggal menunggu konsolidasi politik dan pengesahan Prolegnas Prioritas 2026.
Intinya… DPR akan mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset yang mandek di pemerintah. Menkum menyambut baik langkah ini sebagai percepatan legislasi. Pemerintah telah menyiapkan draf, tinggal menunggu konsolidasi politik dan pengesahan Prolegnas Prioritas 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/8). Langkah tersebut dinilai sebagai perubahan signifikan dalam upaya percepatan pembahasan beleid strategis yang telah lama dinantikan publik.
Supratman menjelaskan, inisiatif pengambilalihan oleh DPR muncul karena RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia menilai keputusan DPR sebagai sinyal positif dan wujud nyata dari keseriusan lembaga legislatif dalam menyelesaikan regulasi penting ini.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini tinggal menunggu langkah lanjutan dari parlemen. Menurutnya, proses ini tinggal menunggu konsolidasi politik di DPR. Ia juga menyatakan tidak mempersoalkan jika DPR ingin menyusun draf baru atau menggunakan rancangan dari pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menunjukkan komitmennya terhadap isu ini dengan bertemu langsung para ketua umum partai politik untuk membahas percepatan pengesahan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Jika hasil evaluasi Prolegnas menyetujui, RUU ini berpotensi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, yang akan disahkan sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai salah satu instrumen hukum krusial untuk menindaklanjuti kasus-kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, sejak pertama kali diinisiasi oleh pemerintah, pembahasannya tersendat dan tak kunjung menghasilkan keputusan legislasi yang jelas. Menkumham Supratman tidak menampik adanya hambatan dalam proses tersebut. Ia justru menyambut baik upaya DPR mengambil inisiatif, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengesahkan aturan yang dinilai penting bagi kepentingan nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, sebelumnya menyatakan bahwa meski RUU Perampasan Aset belum masuk dalam prioritas Prolegnas 2025, mekanisme internal DPR memungkinkan sebuah RUU untuk naik status menjadi prioritas tahunan apabila disepakati oleh fraksi-fraksi dan disahkan dalam Rapat Paripurna.
Dengan terbukanya jalan baru melalui pengambilalihan inisiatif oleh DPR, publik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi terhambat oleh tarik-menarik politik. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam mengembalikan aset hasil kejahatan dan membangun sistem penegakan hukum yang lebih tegas dan efisien di Indonesia.


