M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan mark up anggaran Whoosh sejak awal 2025 dan memiliki selisih biaya 3 kali lipat.
Intinya… KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan mark up anggaran Whoosh sejak awal 2025 dan memiliki selisih biaya 3 kali lipat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC) atau dikenal dengan Whoosh sejak awal tahun 2025. Pengusutan ini berkembang secara progresif dan berfokus pada dugaan mark up anggaran. Dugaan ini menguat setelah Mahfud MD menyebut adanya selisih mencolok, di mana biaya pembangunan per kilometer versi Indonesia mencapai $52 juta AS, tiga kali lipat lebih tinggi dari versi China yang hanya sekitar $17–18 juta AS.
General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Eva Chairunisa, menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif dan akan bekerjasama sepenuhnya dengan KPK dalam proses penyelidikan. KCIC menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta perkembangan penyelidikan ditanyakan langsung kepada KPK sebagai otoritas tunggal. Kepastian dimulainya penyelidikan ini turut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak dan terus berprogres mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan. KPK sangat terbuka terhadap partisipasi masyarakat dan mengimbau setiap pihak yang memiliki data atau informasi terkait kasus ini agar menyampaikannya, karena informasi tersebut berguna untuk menelusuri dan mengungkap perkara.
Meskipun meminta data, KPK sebelumnya menegaskan masih menunggu Mahfud MD menyerahkan temuannya. Namun, Mahfud menanggapi sikap KPK tersebut dengan mempertanyakan lembaga itu yang dinilai pasif, sebab isu mark up tersebut bersumber dari pihak lain dan ia hanya mengulasnya dalam sebuah podcast. Mahfud meminta KPK untuk proaktif memanggil dirinya beserta para narasumber awal, seperti Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo, untuk dimintai keterangan.


