Rencana Redominasi Rupiah, Untung atau Buntung?

Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah berencana menerapkan redenominasi rupiah untuk efisiensi dan memperkuat citra mata uang. Namun, ekonom menilai langkah ini hanya simbolik, tak berdampak pada daya beli atau pertumbuhan ekonomi, serta berisiko menambah biaya dan mengalihkan fokus dari produktivitas nasional.
 
Wacana penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi kembali mencuat setelah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Rencana ini menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah rampung pada 2027. Melalui kebijakan ini, pemerintah berencana memangkas tiga digit nol dalam nominal mata uang—sehingga Rp1.000 akan menjadi Rp1—tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa.
 
Pemerintah beralasan, redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Berdasarkan kajian Indonesia Treasury Review (2017), penyederhanaan nominal akan mempermudah transaksi, mengurangi risiko kesalahan pencatatan, serta menekan biaya percetakan uang. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai, dengan pengurangan tiga nol, sistem pembayaran dan teknologi perbankan akan berjalan lebih efisien, cepat, dan efektif.
 
Sejumlah ekonom juga melihat redenominasi sebagai langkah strategis memperbaiki citra rupiah di mata global. Ekonom senior Raden Pardede menyebut, pemangkasan tiga digit akan memberi efek psikologis positif karena nominal rupiah tampak lebih “kuat” dibanding dolar AS. “Kalau Rp15.000 menjadi Rp15 per dolar, persepsi pasar terhadap rupiah bisa meningkat, meski nilainya tetap sama,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini bisa meningkatkan rasa percaya diri nasional, terutama di tengah dinamika nilai tukar global yang volatil.
 
Namun, pandangan berbeda datang dari Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, yang menilai rencana redenominasi justru menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan kebijakan esensial, seperti peningkatan produktivitas nasional. “Indonesia tidak butuh ilusi stabilitas dalam bentuk nominal baru, tetapi butuh pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat,” tegasnya. Ia menilai, redenominasi tidak akan berpengaruh terhadap daya beli, pendapatan riil, atau penciptaan lapangan kerja.
 
Syafruddin juga menyoroti bahwa keuntungan yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolik, tanpa bukti empiris bahwa perubahan nominal dapat mendorong investasi atau pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan biaya besar karena pemerintah harus mencetak ulang uang, memperbarui sistem perbankan, dan menyesuaikan software akuntansi nasional. “Produktivitas nasional tidak akan membaik hanya karena angka di mata uang dirapikan,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya efisiensi birokrasi dan kepastian hukum.
 
Dengan demikian, perdebatan redenominasi rupiah kini terbelah antara efisiensi administratif dan efektivitas ekonomi. Di satu sisi, pemerintah dan Bank Indonesia melihatnya sebagai langkah modernisasi sistem keuangan. Di sisi lain, kalangan akademisi menganggapnya kebijakan kosmetik yang belum menyentuh persoalan fundamental ekonomi. Pada akhirnya, keberhasilan redenominasi akan sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah menyeimbangkan antara simbol stabilitas dan substansi pertumbuhan ekonomi yang nyata.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...