M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kemenkes dan Roche Indonesia bekerja sama memperkuat sistem pembiayaan kesehatan melalui penerapan Koordinasi Manfaat (CoB). Inisiatif ini mendorong efisiensi, akses layanan yang berkelanjutan, deteksi dini, serta kemitraan pemerintah–swasta untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Intinya… Kemenkes dan Roche Indonesia bekerja sama memperkuat sistem pembiayaan kesehatan melalui penerapan Koordinasi Manfaat (CoB). Inisiatif ini mendorong efisiensi, akses layanan yang berkelanjutan, deteksi dini, serta kemitraan pemerintah–swasta untuk membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menandatangani kerja sama strategis dengan Roche Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran kesehatan nasional. Kolaborasi ini dipandang sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kolaboratif, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. Kerja sama ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi pembiayaan kesehatan yang berbasis kemitraan antara sektor publik dan swasta.
Presiden Direktur Roche Indonesia, Sanaa Sayagh, menyatakan bahwa perusahaan merasa terhormat menjadi mitra tepercaya Kemenkes dalam inisiatif besar ini. Menurutnya, perjanjian yang mendorong inovasi Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits/CoB) antara penyelenggara publik dan swasta merupakan langkah nyata untuk memastikan pasien memperoleh akses layanan kesehatan yang lancar dan berkelanjutan. CoB dinilai mampu menciptakan mekanisme pembiayaan yang lebih tertib dan transparan.
Senada dengan itu, Direktur Divisi Diagnostik Roche Indonesia, Lee Poh Seng, menekankan bahwa diagnostik memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan. Ia menyebut deteksi dini sebagai fondasi sistem kesehatan yang efektif, karena dapat memperbaiki hasil pengobatan sekaligus menekan beban anggaran jangka panjang. Dalam konteks CoB, diagnosis yang tepat dapat mengubah pendekatan layanan kesehatan dari yang semula reaktif menjadi lebih proaktif.
CoB sendiri merupakan mekanisme pembiayaan yang berlaku ketika pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Sistem ini menetapkan pembayar utama dan pembayar kedua secara jelas, memastikan klaim tidak melebihi 100 persen dari biaya medis, serta mencegah duplikasi tagihan. Regulasi di Indonesia, termasuk UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, telah mengatur hubungan antara asuransi kesehatan wajib BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta.
Implementasi CoB dinilai membuka peluang besar dalam memperluas pilihan pertanggungan masyarakat sekaligus mendorong inovasi produk asuransi. Namun, tantangan tetap ada, seperti meningkatkan keaktifan peserta, memastikan sinkronisasi sistem pembayaran, memperkuat koordinasi antarpembayar, hingga mencegah terjadinya pertanggungan ganda. Upaya penyelarasan ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang solid dan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, dan efisien merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membangun sistem tersebut sendirian, sehingga kemitraan strategis dengan sektor swasta sangat dibutuhkan. Budi juga menargetkan agar 90 persen belanja kesehatan masyarakat ditanggung oleh asuransi, guna meminimalkan risiko kesulitan finansial dan memperkuat perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.


