M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Nasabah Mirae kehilangan Rp71 miliar akibat dugaan akses ilegal. Kasus dilaporkan ke Bareskrim, sementara perusahaan mengklaim sistem aman dan masih melakukan investigasi.
Intinya… Nasabah Mirae kehilangan Rp71 miliar akibat dugaan akses ilegal. Kasus dilaporkan ke Bareskrim, sementara perusahaan mengklaim sistem aman dan masih melakukan investigasi.
Seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas bernama Irman melaporkan dugaan akses ilegal ke akun sekuritasnya setelah kehilangan dana investasi sekitar Rp71 miliar. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim pada 28 November 2025, didampingi kuasa hukum Krisna Murti.
Kejadian bermula pada 6 Oktober 2025 saat Irman menerima notifikasi transaksi meski tidak melakukan aktivitas apa pun. Ia kemudian mendapati portofolio saham blue chip miliknya hilang dan berganti aset yang tidak dikenalnya, sehingga menimbulkan kerugian besar.
Mirae Asset dalam pernyataan resminya menyebut telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), SRO (Self Regulatory Organization), dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dari pemeriksaan awal, perusahaan menemukan indikasi bahwa nasabah membagikan akses login kepada pihak lain, namun temuan tersebut masih didalami.
Pihak Mirae memastikan sistem perusahaan tetap aman serta mengimbau nasabah menjaga kerahasiaan akun. Sementara itu, laporan Irman turut menyeret jajaran direksi Mirae atas dugaan penipuan dan ilegal akses, dengan sejumlah nasabah lain juga mengaku mengalami kejadian serupa.


