M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pembayaran tunai nenek di gerai roti ditolak, memicu sorotan hukum soal kewajiban menerima rupiah di tengah dorongan transaksi non-tunai nasional oleh otoritas terkait.
Intinya… Pembayaran tunai nenek di gerai roti ditolak, memicu sorotan hukum soal kewajiban menerima rupiah di tengah dorongan transaksi non-tunai nasional oleh otoritas terkait.
Sebuah Gerai Roti terkenal yakni Roti O, beberapa hari terakhir sedang ramai di media sosial karena menunjukkan seorang nenek ditolak membayar secara tunai. Peristiwa ini memicu sorotan publik setelah toko tersebut hanya menerima pembayaran non-tunai, sehingga memicu perbincangan publik soal kewajiban menerima rupiah dalam transaksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dan diterima dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Pasal 23 dan Pasal 33 ayat 2 menyebutkan, pihak yang menolak pembayaran rupiah dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia menegaskan bahwa alat pembayaran dapat berupa tunai maupun non-tunai sesuai kesepakatan pihak yang bertransaksi. Meski mendorong digitalisasi sistem pembayaran karena dinilai lebih cepat dan aman, BI menekankan bahwa uang tunai tetap dibutuhkan, terutama di tengah keragaman kondisi sosial dan geografis Indonesia.
Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa kebijakan non-tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan serta promo bagi pelanggan. Perusahaan juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya.


