M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… WHO mengakui otoritas regulasi Australia dan Indonesia sebagai WHO Listed Authorities. Status ini memperkuat kepercayaan global, mempercepat akses obat dan vaksin bermutu, serta menandai Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah pertama yang meraih pengakuan tersebut.
Intinya… WHO mengakui otoritas regulasi Australia dan Indonesia sebagai WHO Listed Authorities. Status ini memperkuat kepercayaan global, mempercepat akses obat dan vaksin bermutu, serta menandai Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah pertama yang meraih pengakuan tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakui otoritas regulasi produk medis Australia dan Indonesia sebagai WHO Listed Authorities (WLA) pada 21 Desember 2025. Pengakuan ini menegaskan meningkatnya kepercayaan global terhadap sistem regulasi kedua negara dalam menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas produk medis. Dengan masuknya Australia dan Indonesia, jaringan WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara di berbagai kawasan dunia.
Otoritas yang memperoleh status tersebut adalah Therapeutic Goods Administration (TGA) dari Australia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari Indonesia. Kerangka WLA berperan penting dalam memperkuat sistem regulasi global karena memungkinkan negara lain, lembaga internasional, dan badan pengadaan untuk mengandalkan keputusan otoritas yang telah terdaftar. Hal ini membantu mengurangi duplikasi kerja regulasi, mempercepat akses terhadap obat dan vaksin, serta memperkuat ketahanan rantai pasok, terutama saat darurat kesehatan.
Pencapaian Indonesia menjadi sorotan khusus karena BPOM merupakan otoritas regulasi pertama dari negara berpendapatan menengah yang meraih status WLA sebagai lembaga mandiri. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen jangka panjang pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem regulasi, khususnya dalam pengawasan vaksin, serta membuktikan bahwa kapasitas regulasi tingkat lanjut dapat dicapai di berbagai kondisi sumber daya.
Sementara itu, pengakuan terhadap TGA menandai selesainya transisi global dari klasifikasi stringent regulatory authorities (SRA) ke dalam satu kerangka WLA yang terpadu dan transparan. Langkah ini memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem regulasi global yang lebih efisien, kolaboratif, dan dapat diandalkan, sekaligus mendorong semakin banyak negara untuk berpartisipasi dalam kerangka WLA.


