M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral pasca anjloknya IHSG. OJK menegaskan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan menunjuk pejabat pengganti sementara sesuai mekanisme hukum.
Intinya… Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral pasca anjloknya IHSG. OJK menegaskan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan menunjuk pejabat pengganti sementara sesuai mekanisme hukum.
Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri secara serentak pada Jumat (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan sektor keuangan nasional, menyusul tekanan yang terjadi di pasar modal dan tumbangnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pejabat yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek IB Aditya Jayaantara. Pada malam harinya, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara juga turut mengundurkan diri.
OJK menyatakan bahwa langkah tersebut diambil demi mendukung terciptanya pemulihan yang diperlukan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Seluruh pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, OJK menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) sementara yang efektif berlaku mulai 31 Januari 2026. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara. Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas PMDK diisi oleh Hasan Fawzi.
OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sembari melakukan penajaman kebijakan dan agenda strategis guna merespons dinamika sektor keuangan ke depan.


