Bripda MS Terancam Dipecat Usai Aniaya Siswa

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Oknum Brimob Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun di Kota Tual hingga tewas. Selain proses pidana, ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang kode etik yang dipercepat dan terbuka.
 
Kepolisian Resor Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap pelajar AT (14) hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi saat patroli cipta kondisi yang digelar anggota Batalyon C Pelopor pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
 
Patroli menggunakan kendaraan taktis awalnya dilakukan di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian menerima informasi adanya keributan di sekitar Tete Pancing, Desa Fiditan, Kota Tual. Saat membubarkan aksi balap liar, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) melaju kencang dari arah Desa Ngadi.
 
Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor AT turut menabrak kendaraan NK yang menyebabkan NK mengalami patah tangan. AT sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
 
Kapolres Tual AKBP, Whansi Asmoro, menyatakan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Polisi menyita helm taktikal serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
 
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan Bripda MS juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik profesi dipercepat dan digelar terbuka di Mapolda Maluku. Proses pidana tetap berjalan terpisah dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments