M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati transfer data lintas negara secara terbatas dalam perjanjian dagang ART, dengan jaminan perlindungan data sesuai UU PDP dan tanpa penyerahan kedaulatan.
Intinya… Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati transfer data lintas negara secara terbatas dalam perjanjian dagang ART, dengan jaminan perlindungan data sesuai UU PDP dan tanpa penyerahan kedaulatan.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Tariff/ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, guna mengurangi hambatan perdagangan non-tarif dan mendukung kerja sama ekonomi digital kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transfer data lintas batas tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dilakukan secara terbatas. Amerika Serikat juga diwajibkan memberikan perlindungan data konsumen dengan standar keamanan yang setara dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah memastikan kesepakatan ini tidak berarti penyerahan kedaulatan data. Juru Bicara Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan data, baik fisik maupun digital, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak warga negara Indonesia.
Pemerintah memastikan kesepakatan ini tidak berarti penyerahan kedaulatan data. Juru Bicara Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan data, baik fisik maupun digital, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak warga negara Indonesia.


