M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Bareskrim Polri membongkar sindikat SMS blast e-tilang palsu jaringan China, lima tersangka ditangkap di Jateng-Banten, korban rugi jutaan rupiah, pelaku digaji kripto, terancam 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Intinya… Bareskrim Polri membongkar sindikat SMS blast e-tilang palsu jaringan China, lima tersangka ditangkap di Jateng-Banten, korban rugi jutaan rupiah, pelaku digaji kripto, terancam 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online bermodus SMS blast tautan phising pembayaran e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI. Pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Desember 2025 dan puncaknya dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di Jawa Tengah dan Banten yang berperan sebagai kaki tangan jaringan internasional asal China.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan SMS dari nomor tidak dikenal kepada masyarakat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu. Ketika korban mengeklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs yang tampilannya sangat menyerupai website resmi Kejaksaan Agung. Korban yang terkecoh kemudian memasukkan data pribadi dan kartu kredit, yang berujung pada transaksi debit ilegal senilai 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8.800.000 per kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China melalui aplikasi Telegram. Lima tersangka lokal memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia kartu SIM hingga operator perangkat SIM box yang mampu mengirimkan 3.000 SMS per hari. Para pelaku di Indonesia mendapatkan imbalan berupa gaji bulanan dalam mata uang kripto (USDT) dengan total keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat SIM box, komputer, router, dan ratusan kartu SIM yang telah teregistrasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.


