M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp202 juta di Karo. Meski dituding melakukan mark-up, kuasa hukum mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara.
Intinya… Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp202 juta di Karo. Meski dituding melakukan mark-up, kuasa hukum mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang pada Jumat (20/2/2026). Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui manipulasi anggaran (mark-up) pada proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Selain pidana kurungan, JPU menuntut denda sebesar Rp50 juta serta pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan penyimpangan keuangan, bukan kriminalisasi terhadap keahlian kreatif Amsal sebagai videografer. Modus yang dilakukan mencakup penggelembungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penagihan penuh biaya sewa drone selama 30 hari padahal hanya digunakan selama 12 hari, serta adanya pendobelan anggaran pada biaya editing. Jaksa menyatakan bahwa Amsal memanfaatkan ketidaktahuan para kepala desa terkait penyusunan RAB.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja Dev, mempertanyakan validitas angka kerugian negara yang diajukan oleh jaksa. Dalam persidangan terungkap bahwa nominal Rp202 juta tersebut didasarkan pada audit Inspektorat Kabupaten Karo yang kalkulasinya justru dilakukan oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan auditor resmi.
Kasus ini telah menarik perhatian nasional hingga memicu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (30/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Amsal menegaskan statusnya hanya sebagai pekerja kreatif, sementara Komisi III DPR menyatakan kesediaannya menjadi penjamin untuk usulan penangguhan penahanan bagi terdakwa.


