M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Komdigi memperluas aturan PP Tunas ke semua platform digital, mewajibkan batas usia 16 tahun. Platform seperti Meta mulai patuh, sementara pemerintah mengawasi ketat demi keamanan anak di internet.
Intinya… Komdigi memperluas aturan PP Tunas ke semua platform digital, mewajibkan batas usia 16 tahun. Platform seperti Meta mulai patuh, sementara pemerintah mengawasi ketat demi keamanan anak di internet.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperluas penerapan aturan PP Tunas kepada seluruh platform digital di Indonesia sejak April 2026. Kebijakan ini mewajibkan platform membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Langkah ini dilakukan setelah delapan platform besar dijadikan tahap awal implementasi dan kini diperluas secara menyeluruh.
Beberapa platform menjadi fokus awal untuk uji kepatuhan aturan ini. Namun, pemerintah menilai respons dari beberapa platform masih bersifat parsial, sehingga diberikan tenggat waktu tambahan untuk meningkatkan kepatuhan mereka sebelum aturan diberlakukan lebih luas.
Salah satu respons datang dari Meta yang mulai menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun di platformnya. Bahkan, Meta berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap. Meski begitu, proses ini tidak bisa dilakukan instan karena jumlah pengguna yang sangat besar, sehingga membutuhkan waktu dan pengawasan ketat dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi anak di dunia maya. Menariknya, sejumlah negara lain juga disebut sedang memantau kebijakan ini dan menunggu hasil implementasinya, yang bisa menjadi contoh bagi regulasi serupa di masa depan


