M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI mencuat dari grup chat vulgar yang viral. Kampus menyelidiki melalui Satgas PPKS, sementara mahasiswa menuntut sanksi tegas hingga DO, menunggu hasil investigasi resmi.
Intinya… Kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI mencuat dari grup chat vulgar yang viral. Kampus menyelidiki melalui Satgas PPKS, sementara mahasiswa menuntut sanksi tegas hingga DO, menunggu hasil investigasi resmi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam grup chat mereka tersebar di media sosial. Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga candaan yang merendahkan martabat, termasuk kepada sesama mahasiswa dan dosen.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026 melalui unggahan anonim di platform X yang menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu kecaman luas dari publik. Sejumlah nama yang diduga terlibat juga beredar, termasuk mahasiswa yang memiliki posisi strategis dalam organisasi kampus.
Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Hukum UI segera melakukan investigasi dan memproses kasus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Sidang internal digelar pada 13 April 2026 dan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya dengan menghadirkan para terduga pelaku.
Di sisi lain, mahasiswa FH UI menggelar forum terbuka yang dihadiri dekan dan perwakilan mahasiswa. Dalam forum tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyampaikan tuntutan tegas agar seluruh pelaku dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian atau drop out (DO) jika terbukti bersalah.
Situasi sempat memanas ketika sebagian pelaku tidak hadir di awal forum, diduga karena larangan orang tua. Namun, setelah upaya komunikasi, seluruh terduga pelaku akhirnya hadir menjelang tengah malam. Ketegangan sempat terjadi dengan reaksi emosional dari mahasiswa yang hadir.
Pihak UI menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Kampus juga menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban. Hingga kini, hasil investigasi resmi dan sanksi yang dijatuhkan masih dinantikan publik.


