M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah tengah mengkaji rencana PPN jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku 2028. Kebijakan masih dibahas lintas lembaga dan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat serta ekonomi.
Intinya… Pemerintah tengah mengkaji rencana PPN jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku 2028. Kebijakan masih dibahas lintas lembaga dan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat serta ekonomi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029. Kebijakan ini ditargetkan selesai pada 2028 dan saat ini masih dalam tahap perencanaan tanpa penerapan langsung kepada masyarakat.
Hingga kini belum ada aturan yang mengatur pemungutan PPN atas jasa jalan tol, sehingga masyarakat belum dikenakan pajak tambahan tersebut. Wacana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak secara lebih adil dan proporsional, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail rencana tersebut dan menekankan perlunya analisis lebih lanjut oleh Badan Kebijakan Fiskal. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.
Pemerintah sebaiknya mengkaji kebijakan dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Jika nantinya disahkan, kebijakan ini akan diumumkan secara terbuka, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi perpajakan.


