Menteri keuangan Purbaya Tegaskan Tidak ada Tax Amnesty!

IKPI

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Menteri Keuangan Purbaya tegaskan tidak akan membuka tax amnesty lagi. Sebagai gantinya, pemerintah beri waktu repatriasi dana hingga akhir 2026 sebelum tindakan tegas dimulai.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, (11/05/2026), mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi membuka program pengampunan pajak (tax amnesty). Keputusan ini disampaikan karena tax amnesty menciptakan celah korupsi dan membuat pegawai pajak rentan terhadap tekanan untuk tidak mengejar wajib pajak yang bermasalah. Alih-alih membuka amnesty baru, pemerintah memilih memperkuat kepatuhan melalui prosedur perpajakan yang konsisten dan transparan.
 
Purbaya mengungkapkan bahwa tax amnesty berpotensi menciptakan kerentanan di lingkungan aparat pajak, karena mereka bisa ditekan atau disuap oleh wajib pajak tertentu. Setelah program amnesty selesai, pemeriksaan berulang terhadap peserta malah membuka peluang penyimpangan dan praktik tidak jujur. Menurutnya, ketimbang membuka celah seperti itu, lebih baik pemerintah konsisten menerapkan prosedur perpajakan yang normal dan adil untuk semua pihak.
 
Untuk itu Purbaya memberikan “masa transisi” enam bulan bagi wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk membawanya kembali dan melaporkannya secara sukarela. Periode ini berlaku hingga akhir 2026. Setelah batas waktu itu, pemerintah akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap aset yang belum dilaporkan.
 
Purbaya juga menegaskan bahwa peserta tax amnesty jilid II (tahun 2022) tidak akan diperiksa berulang kali tanpa alasan jelas, asalkan mereka terus memenuhi komitmen pembayaran pajak sesuai dengan perkembangan bisnis mereka. Ia akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika melakukan pemeriksaan berlebihan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...