M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Usulan pembentukan kabinet dengan 40 menteri di bawah Prabowo Subianto memicu diskusi. Pakar hukum mengingatkan bahwa jumlah menteri dibatasi maksimal 34. Kritikus politik menekankan pentingnya efisiensi dalam struktur pemerintahan. Isu ini menuai pro dan kontra di masyarakat, yang menanti tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut.
Intinya… Usulan pembentukan kabinet dengan 40 menteri di bawah Prabowo Subianto memicu diskusi. Pakar hukum mengingatkan bahwa jumlah menteri dibatasi maksimal 34. Kritikus politik menekankan pentingnya efisiensi dalam struktur pemerintahan. Isu ini menuai pro dan kontra di masyarakat, yang menanti tanggapan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut.
Usulan terbaru yang muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara untuk membentuk kabinet dengan 40 menteri di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memicu diskusi hangat di kalangan politik dan masyarakat.
Menurut sumber yang terpercaya, usulan ini mencakup pembentukan beberapa kementerian baru, seperti Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan. Namun, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden dibatasi menjadi maksimal 34 buah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa penambahan jumlah menteri adalah hal yang wajar mengingat Indonesia adalah negara besar yang membutuhkan pemerintahan yang besar. Namun, dia membantah hal ini sebagai bagian dari upaya bagi-bagi kursi di kabinet di antara partai politik. "Ya itulah kesalahan cara berpikir, enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik," ujar Habiburokhman
Di sisi lain, kritikus politik menyatakan bahwa penambahan kementerian hanya untuk bagi-bagi jabatan tidak akan baik bagi pemerintahan Prabowo-Gibran ke depannya. Mereka menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam struktur pemerintahan.
Isu ‘Kabinet Tambun’ Prabowo-Gibran ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung usulan tersebut dengan alasan kebutuhan akan struktur pemerintahan yang lebih besar, sementara yang lainnya khawatir akan pembengkakan birokrasi dan potensi bagi-bagi jabatan.
Pemerintah yang akan datang diharapkan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap usulan ini dalam waktu dekat. Masyarakat dan para pemangku kepentingan menunggu dengan penuh antisipasi untuk melihat bagaimana Prabowo Subianto akan merespons dan apa langkah selanjutnya yang akan diambil.