Kemenkes Konfirmasi KRIS Siap Diterapkan di Rumah Sakit

CNN Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kemenkes mengumumkan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) siap diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Pengumuman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam pelayanan kepada masyarakat.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah siap untuk diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Pengumuman ini datang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan kesetaraan dalam pelayanan kepada masyarakat.
 
Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian evaluasi, mayoritas rumah sakit di Indonesia telah memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan untuk penerapan KRIS, dan sudah hampir 2 ribu rumah sakit sudah memenuhi standar.
 
KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, dengan tujuan memberikan layanan yang lebih standar dan merata kepada seluruh pasien, tanpa memandang status sosial ekonomi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan penerapan KRIS. "Iuran masih tetap mengacu kepada Perpres 64 tahun 2020. Jadi, masih ada kelas dan iuran masih sama," jelas Rizzky di kantor Kemenkes, Jakarta.
 
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS dijadwalkan untuk diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, dengan perkembangan yang ada, penerapan KRIS bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
 
Mohammad Syahril, juga mengungkapkan optimisme pemerintah terhadap penerapan KRIS. "Ini di kita ada 3.170 rumah sakit secara nasional, yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3,060. Jadi target di tahun 2023 yang mengimplementasi itu 1.216, jadi 2023 udah berproses ini," ucapnya saat ditemui di Kantor Kemenkes RI, Rabu (15/5/2024).
 
Dengan penerapan KRIS, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, serta kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...