MA Ubah Peraturan Usia Calon Kepala Daerah

Kompas

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Kini, calon gubernur bisa berusia di bawah 30 tahun saat ditetapkan, asalkan sudah 30 tahun saat pelantikan. Perubahan ini memungkinkan Kaesang Pangarep mencalonkan diri. Namun, aturan baru ini dikritik karena dianggap bisa membuka celah penyalahgunaan wewenang.
 
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah, termasuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan calon gubernur berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan sebagai kandidat yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, melalui putusan MA, perhitungan usia calon kepala daerah kini diubah.
 
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah. Sebelumnya, usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Kini, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Dengan perubahan ini, seseorang yang belum berusia 30 tahun diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, asalkan pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
 
Salah satu contoh yang relevan adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Kaesang tidak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur Jakarta karena belum memenuhi batas usia minimal 30 tahun. Namun, berkat perubahan aturan MA, Kaesang bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
 
Perubahan aturan ini tidak luput dari kritik. Para kritikus berpendapat bahwa perubahan ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi politik. Mereka khawatir bahwa aturan baru ini memungkinkan calon yang belum cukup matang dan berpengalaman untuk mencalonkan diri, yang berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan daerah. Selain itu, perubahan ini dapat memicu ketidakpastian dalam proses pemilihan, mengingat jadwal pelantikan yang fleksibel berdasarkan usia calon.
 
Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan "Apabila budaya mengubah aturan terus menerus dilakukan di masa injury time, ini menjadi bentuk yang tidak baik," kata Seno, Kamis (30/5).
 
Pelantikan calon gubernur terpilih memiliki jadwal yang berbeda-beda di setiap daerah. Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 dalam waktu maksimum 5 hari setelah penetapan. Pelantikan calon terpilih akan dilangsungkan setelah calon tersebut berulang tahun ke-30.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...