M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah Indonesia berkomitmen melanjutkan program Tapera mulai 2027, meski ditolak pengusaha dan buruh. Program ini membantu pekerja memiliki rumah dengan angsuran terjangkau. Namun, Tapera dinilai menambah beban finansial dan ketidakpastian kepemilikan rumah.
Intinya… Pemerintah Indonesia berkomitmen melanjutkan program Tapera mulai 2027, meski ditolak pengusaha dan buruh. Program ini membantu pekerja memiliki rumah dengan angsuran terjangkau. Namun, Tapera dinilai menambah beban finansial dan ketidakpastian kepemilikan rumah.
Pemerintah Indonesia berkomitmen melanjutkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun mendapat penolakan dari kalangan pengusaha dan buruh. Dasar hukum Tapera diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 25 Tahun 2020. Program ini direncanakan mulai 2027 dan tidak memotong gaji pekerja, melainkan berupa tabungan yang dapat diambil setelah masa kepesertaan berakhir jika tidak digunakan untuk membeli rumah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan program ini penting untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan angsuran yang lebih terjangkau dibandingkan kredit komersial. Misalnya, untuk rumah susun senilai Rp 300 juta, angsuran Tapera hanya Rp 2,1 juta per bulan dibandingkan angsuran komersial Rp 3,06 juta. Selain itu, peserta Tapera juga mendapatkan pokok tabungan dan keuntungan hasil pemupukan dana.
Namun, program Tapera mendapatkan kritik. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan program ini menambah beban bagi pengusaha dan pekerja di tengah depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Menurutnya, beban iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah cukup tinggi, sehingga Tapera hanya menambah tekanan finansial. Mahfud MD dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga menyoroti potensi ketidakpastian kepemilikan rumah dan kompleksitas pencairan dana Tapera. Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti bahwa Tapera bersifat memaksa dilihat dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta," dikutip dari ayat 3 Pasal 5 PP Tapera. Said Iqbal menegaskan akan menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan PP Tapera ke Mahkamah Agung.
Program Tapera mengharuskan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta, dengan potongan 3% dari gaji, terdiri dari 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi aturan ini. Pemerintah berharap program ini dapat membantu meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi pekerja, meski di tengah kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.