Perkara Judi Online, Istri Bakar Suami Hingga Tewas

JPNN

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Seorang polwan yang bertugas di Polres Mojokerto berpangkat Briptu membakar suaminya, yang juga adalah polisi pada Sabtu (8/6). Cekcok awalnya bermula dari gaji ke-13 korban yang habis digunakan untuk judi online. Sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya tewas di hari yang sama.  
 
Briptu FN, seorang anggota polisi wanita (polwan) Polres Mojokerto membakar suaminya, RDW yang juga merupakan anggota polisi berpangkat Briptu di Polres Jombang hingga tewas pada Sabtu (8/6). Ini diawali dari cekcok akibat gaji ke-13 korban (suami). Cekcok bermula dari pertanyaan pelaku pada korban mengenai gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, berdasarkan pengakuan pelaku waktu itu gaji-13 diterima adalah sebesar Rp 2,8 juta di awal bulan dan mereka masih memiliki tiga anak yang masih kecil.
 
Pelaku kemudian menyuruh suaminya pulang dan mengancam akan membakar ketiga anak mereka bila korban tak pulang. Waktu itu, ketiga anaknya sedang diasuh oleh asisten rumah tangga dan berada di luar rumah. Ketika pulang, tangan korban diborgol pelaku dan dikaitkan ke tangga rumah. Cekcok hebat diakhiri dengan pelaku menyiramkan bensin ke seluruh tubuh korban dan karena dekat dengan sumber api berupa tisu yang dibakar oleh pelaku, tubuh korban akhirnya terbakar api. Korban sempat berteriak minta tolong pada anggota polisi lain di sekitar rumah, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto, Jawa Timur. Total luka bakar sekitar 96% dari keseluruhan tubuh dan setelah mendapatkan perawatan di ruang intensif, korban meninggal dunia di hari yang sama. 
 
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku telah ditempatkan di ruang khusus bersama dengan anak-anaknya yang masih berusia dua tahun dan juga dua bayi kembar yang masih menyusui. Berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pelaku saat ini didampingi oleh tim psikolog karena jiwa dan mentalnya masih terguncang. Setelah ditelusuri, akar perkara adalah korban yang menghabiskan gajinya untuk judi online
 
Jumlah pengguna judi online sendiri di Indonesia berdasarkan data dari Drone Emprit yang adalah sistem monitor analisis media sosial telah mencapai 201.122 orang. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa sebanyak 1.904.246 konten terkait judi slot telah ditemukan di berbagai platform dan sudah di-takedown sepanjang Juli 2023 hingga Mei 2024. Berbagai data ini bahkan hanya bersifat survei dan belum jumlah sebenarnya di lapangan. Beberapa faktor yang dikaitkan dengan perilaku seperti ini adalah adanya tekanan akibat kemiskinan, kondisi sosial atau pergaulan, dan juga anggapan bahwa bermain judi dapat memudahkan masyarakat mendapatkan uang dengan cara yang instan.
 
Karakteristik yang sama bak kecanduan narkoba, mereka yang memainkan judi online akan ketergantungan dan sulit untuk berhenti meskipun berkali-kali mengalami kekalahan. Beberapa masalah psikologis yang dapat terlihat adalah lebih mudah cemas, bosan, depresi, antisosial, hingga emosi yang naik-turun atau tidak stabil. Lebih parahnya lagi, kondisi ini bahkan dapat meningkatkan kecenderungan masyarakat melakukan hal-hal negatif, hingga kecenderungan mengakhiri hidup karena kalah dan terlilit hutang.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...