Pemprov DKI Kasih Diskon Pembayaran PBB!

Lamudi

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024, yang bernilai 10% untuk periode 4 Juni – 31 Agustus 2024 dan 5% untuk periode 1 September – 30 November 2024. 
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan memberikan insentif keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
 
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif ini mencakup dua periode pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
1. Periode 4 Juni – 31 Agustus 2024: Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada periode ini akan mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 10%.
2. Periode 1 September – 30 November 2024: Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode ini akan mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 5%.
 
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 hingga 2023 dalam periode 4 Juni – 30 November 2024. Pembebasan sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini namun masih dikenakan sanksi administrasi.
 
Morris menambahkan bahwa insentif keringanan ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
 
Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB. "Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil," ujar Morris.
 
Morris mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. "Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...