M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Intinya… Dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, telah menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut agar ada batasan waktu yang jelas terkait perhitungan usia calon kepala daerah.
Gugatan ini berfokus pada interpretasi pasal yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah. Menurut pemohon, perhitungan syarat usia harus dilakukan saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan calon terpilih. Pemohon berargumen bahwa perhitungan usia saat pelantikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan calon yang belum mencapai usia minimal pada saat penetapan.
Pemohon juga mengungkit putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah isi PKPU nomor 9 tahun 2020 terkait hal ini. Putusan MA tersebut dianggap relevan dengan permohonan mereka karena mengatur perhitungan usia calon kepala daerah pada saat penetapan. Berikut adalah petitum yang diajukan oleh para pemohon:
- Mengabulkan permohonan para pemohon.
- Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Gugatan ini menambah dinamika dalam regulasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jika permohonan ini dikabulkan, maka perhitungan usia calon kepala daerah akan diubah menjadi pada saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi calon kepala daerah.