Ketika 1000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online

TV Parlemen/DPR RI

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif DPR-DPRD terlibat Judi Online, pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6) kemarin, Jumlah transaksi judi online tersebut mencapai 63 ribu dengan total nilai transaksi dapat mencapai ratusan milliar.
 
Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan permainan judi online sudah menjangkiti anggota legislatif DPR-DPRD. Ia mengatakan bahwa terdapat lebih dari 1.000 anggota legislatif beserta sekretariat jendralnya yang terlibat dalam permainan Judi Online.
 
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD dan sekretariat kesekjenan ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu" ujar Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III pada Rabu, (26/6) kemarin.
 
Ivan mengatakan bahwa secara keseluruhan transaksi, rata-rata dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp. 25 milliar. Sementara perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan milliar. "Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar." tambah ivan.
 
Ivan juga mengatakan bahwa dirinya siap untuk mengirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Pernyataan tersebut direspons beberapa anggota Komisi III DPR. Perdebatan berlangsung dengan menyinggung data soal temuan tentang orang-orang yang terlibat permainan judi online pada lembaga eksekutif ataupun yudikatif. Namun, pembahasan berlanjut lagi pada tindakan apa yang akan dilakukan oleh MKD selanjutnya.
 
Sebelumnya, Habiburokhman selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain permainan Judi Online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Menurutnya pemain judi online dapat dipidana berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP.
 
"Di antaranya juga, kita juga ingin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. ini kan ada MKD, bisa disampaikan itu sehingga kita ada pendekatan" ujar Habiburokhman saat rapat kerja dengan PPATIK, Rabu (26/6) kemarin.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...