M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Trump resmi tidak bisa diadili atas tindakan resminya sebagai presiden. Presiden Biden mengecam putusan ini sebagai preseden berbahaya, menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kasus Trump akan ditinjau kembali di pengadilan lebih rendah.
Intinya… Trump resmi tidak bisa diadili atas tindakan resminya sebagai presiden. Presiden Biden mengecam putusan ini sebagai preseden berbahaya, menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kasus Trump akan ditinjau kembali di pengadilan lebih rendah.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Senin (1/7) bahwa mantan Presiden Donald Trump tidak bisa diadili atas tindakan resminya saat menjabat. Putusan ini, yang didukung oleh enam hakim konservatif termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mengakui kekebalan presiden dari penuntutan atas tindakan-tindakan resmi yang dilakukan dalam wewenang konstitusional mereka. Tiga hakim liberal menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.
Presiden Joe Biden mengecam keputusan ini, menyebutnya sebagai "preseden berbahaya" yang dapat dieksploitasi Trump jika menang pemilu mendatang. Biden menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden. Dia juga mengkritik penundaan persidangan terhadap Trump, yang menghadapi dakwaan pidana terkait upayanya membalikkan hasil pemilu 2020. Menurut Biden, rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban sebelum pemilu November.
Hakim Roberts menyatakan bahwa kekebalan presiden adalah mutlak untuk tindakan resmi, tetapi tidak mencakup tindakan tidak resmi. Kasus Trump dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan dakwaan mana yang termasuk dalam tindakan resmi atau tidak resmi. Trump, yang kini menjadi capres Partai Republik, akan kembali menantang Biden dalam pemilu mendatang.