Petisi Online Dukung Pemakzulan Presiden Korea Selatan

CNN Indonesia

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Petisi online untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan telah mendapat lebih dari 811.000 tanda tangan. Petisi menuduh Yoon melakukan korupsi dan membahayakan keamanan serta kesehatan warga. Kantor Kepresidenan menyatakan pemakzulan tidak mungkin tanpa alasan rasional.
 
Sebuah petisi online yang menyerukan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol menuai dukungan besar-besaran dari warga Korea Selatan. Sejak diluncurkan pada 20 Juni lalu, lebih dari 811.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.
 
Petisi tersebut menyerukan parlemen Korea Selatan untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) guna memakzulkan Presiden Yoon dengan alasan dia tidak layak menjabat sebagai presiden. Petisi menuduh Presiden Yoon melakukan tindak korupsi, memicu risiko perang dengan Korea Utara, dan membuat warga Korea Selatan menghadapi risiko kesehatan jika Jepang melepaskan limbah radioaktif dari pembangkit nuklir Fukushima ke lautan.
 
Menanggapi petisi ini, Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan bahwa pemakzulan terhadap presiden tidak mungkin dilakukan tanpa penyebab yang rasional. Ketua Komisi Komunikasi Korea (KCC), Kim Hong-il, menyebutkan bahwa alasan untuk memakzulkan Ketua KCC tidak jelas, dan menyatakan keprihatinannya atas usulan pemakzulan oleh Partai Demokrat Korea (DP) yang terus menimbulkan kekosongan urusan kenegaraan.
 
Woo Won Shik, Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, meminta maaf atas gangguan yang terjadi akibat banyaknya orang yang mengakses petisi online tersebut, dan berjanji akan memperbaiki masalah tersebut sesegera mungkin.
 
Menurur peraturan di Korea Selatan, proses pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga mayoritas di parlemen. Jika parlemen berhasil mengumpulkan suara tersebut, langkah selanjutnya adalah Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan apakah presiden akan diberhentikan atau diangkat kembali. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pemakzulan hanya dilakukan berdasarkan alasan yang kuat dan rasional.
 
Petisi yang mendukung pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol mencerminkan ketidakpuasan sebagian besar masyarakat Korea Selatan terhadap kepemimpinannya. Namun, proses pemakzulan yang ketat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada bukti dan alasan yang kuat.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...