Cara Cek dan Integrasi Data NIK Jadi NPWP

ngopibareng

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Untuk melakukan pengecekan bisa kunjungi ereg.pajak.go.id. dan untuk integrasi (NIK) menjadi (NPWP) bisa ke djponline.pajak.go.id
 
Mulai hari Senin (1/7), integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diberlakukan di Indonesia. Keputusan ini menandai langkah besar dalam penyederhanaan administrasi perpajakan dan peningkatan efisiensi layanan publik di Indonesia.
 
Integrasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Mulai sekarang, masyarakat dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam berbagai transaksi perpajakan dan administrasi lainnya. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis data perpajakan.
 
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan NIK telah menjadi NPWP atau belum, bisa lakukan langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id..
  • Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  • Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP
 
Selain itu Bagi masyarakat yang ingin melakukan integrasi data NIK menjadi NPWP, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan panduan lengkap. Proses integrasi ini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah berikut:

  • Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  • Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
 
Kebijakan ini membawa sejumlah manfaat, termasuk penyederhanaan proses administrasi, pengurangan potensi kesalahan data, dan peningkatan kepatuhan pajak. Namun, tantangan tetap ada, seperti memastikan seluruh data wajib pajak terintegrasi dengan baik dan aman dari potensi penyalahgunaan data.
 
Dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...