M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Kematian Afif Maulana, remaja yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat sampai saat ini masih menjadi misteri. Saat ini, keluarga masih menunggu persetujuan tertulis ekshumasi dan autopsi jenazah.
Intinya… Kematian Afif Maulana, remaja yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat sampai saat ini masih menjadi misteri. Saat ini, keluarga masih menunggu persetujuan tertulis ekshumasi dan autopsi jenazah.
Afif Maulana (13) adalah remaja laki-laki yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Mingggu (9/6). Akan tetapi, berita tentang kematiannya sampai saat ini masih ramai di media sosial karena kasus dugaan adanya penganiayaan aparat dalam kematian Afif masih bergulir. Salah satu hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah Afif dan 18 orang lainnya yang diamankan Sabtu (8/6) bukan ketika tawuran, melainkan atas dasar dugaan akan terjadinya tawuran.
Keluarga Afif sampai saat ini masih berupaya meminta ekshumasi (penggalian kubur ulang) dan autopsi ulang jenazah Afif. Sebelumnya, keluarga sempat menyatakan ketidakmampuan untuk menanggung biaya ekshumasi. Akan tetapi, sudah ada lampu hijau dari Kapolri dan Kapolda untuk ekshumasi dan biaya akan ditanggung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinasi sudah dimulai sejak 16 Juli 2024 lalu, namun surat resmi dari kepolisian belum diterbitkan. Lantas, apa yang menyebabkan kasus Afif masih dibahas sampai hari ini?
Awal mula kasus adalah Afif yang tak kunjung pulang ke rumah setelah meminta izin hendak menonton pertandingan sepak bola di rumah temannya. Hingga Minggu (9/6), muncul kabar bahwa ditemukan jasad seorang anak yang mengambang di bawah jembatan Sungai Kuranji. Tak berselang lama, keluarga Afif datang ke Polsek Kuranji untuk mengonfirmasi jasad tersebut dengan Afif yang hilang, karena keluarga sudah mencari dan berusaha menghubungi ponsel Afif, namun hasilnya nihil.
Keterangan yang didapatkan keluarga adalah Afif terlibat tawuran dan tewas karena melompat dari jembatan saat dikejar polisi. Akan tetapi, keluarga mengaku ada kejanggalan saat memandikan jenazah Afif. Kejanggalan yang ditemukan adalah terdapat luka memar pada sisi tubuh kiri, diduga merupakan bekas sepatu aparat. Belakangan, LBH Padang menduga korban meninggal dunia akibat disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli pencegahan tawuran. Selain itu, Polda Sumbar juga mengakui bahwa belasan anak yang ditangkap karena diduga hendak tawuran sempat mengalami penyalahgunaan kekerasan berupa pukulan, sundutan rokok, hingga disetrum dengan electric gun. Akan tetapi, pihak Polsek Kuranji membantah Afif ada di Polsek Kuranji pada malam penangkapan. Menurut Kombes Dwi Sulistyawan selaku Kabid Humas Polda Sumbar dalam keterangannya, polisi justru baru mengetahui Afif melompat ke sungai setelah mayatnya ditemukan dan waktunya berdekatan dengan pemulangan para remaja yang diduga hendak tawuran.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto mengatakan bahwa ahli forensik sudah memberi penjelasan tentang apa yang terjadi pada Afif ke pihak keluarga. Benny juga menambahkan bahwa penjelasan mencakup lebam mayat, kaku mayat, memar, dan penyebab kematian Afif. Akan tetapi, sempat terjadi perdebatan antara LBH Padang serta keluarga dengan ahli forensik. Lebam mayat atau livor mortis merupakan suatu kondisi dimana eritrosit atau sel darah merah akan menempati tempat terbawah akibat adanya gravitasi. Sehingga, akan muncul tanda kebiruan seperti memar yang didapatkan pada bagian terbawah tubuh mayat. Lebam mayat mulai muncul dalam waktu 30 menit setelah kematian. Puncaknya akan dicapai dalam waktu 6-12 jam setelah kematian. Dalam rentang waktu ini, lebam mayat tidak akan hilang dengan penekanan. Di bawah 6 jam, lebam mayat masih bisa hilang dengan penekanan.
Kematian Afif Maulana menambah daftar panjang kasus dugaan kematian akibat penyiksaan oknum polisi. Hal ini menjadi catatan bagi penegakan hukum di Indonesia. Harapan terbesar adalah terciptanya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.