21 Orang Terjerat Kasus Suap Alokasi Dana Hibah

Kompas.com

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… KPK mencegah 21 orang bepergian terkait dugaan suap dana hibah Pokmas Jatim 2019-2022. Langkah ini menyusul penetapan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Empat penerima dan 17 pemberi suap diidentifikasi, termasuk pejabat DPRD dan pihak swasta.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Langkah ini diambil setelah pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang diduga menerima suap untuk mengusulkan pokok pikiran (Pokir) Pokmas kepada anggota DPRD Jatim.
 
KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 pada 26 Juli 2024, melarang 21 orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Di antara yang dicegah adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, serta anggota DPRD Jatim Mahhud. Selain itu, terdapat juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi.
 
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, terdapat empat tersangka penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, dan 17 tersangka pemberi suap, dengan 15 dari mereka adalah pihak swasta. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Sahat Tua Simanjuntak dihukum 9 tahun penjara akibat terbukti menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar.
 
Penggeledahan terkait kasus ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, dan Bangkalan. Nama-nama Pokmas yang terlibat juga terungkap, seperti Pokmas Kalang Kabut dan Pokmas Sadis.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...