M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendatangkan banyak protes dari masyarakat. Protes juga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI. Keluarga korban berencana melakukan banding agar terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.
Intinya… Vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendatangkan banyak protes dari masyarakat. Protes juga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI. Keluarga korban berencana melakukan banding agar terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.
Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR nonaktif fraksi PKB Edward Tannur membuat publik geram. Sampai saat ini, ketiga hakim yang memberi vonis bebas masih aktif bekerja seperti biasa di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini memicu kemarahan publik, terbukti dengan adanya demo dari Aliansi Madura Indonesia dengan membakar ban dan keranda bertuliskan "Matinya Keadilan di Negeri Surabaya". Massa menutup gerbang masuk Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap putusan hakim.
Keluarga Dini Sera Afrianti, korban meninggal yang diduga akibat disiksa oleh Ronald mendatangi gedung DPR di Senayan pada Senin (29/7) untuk mencari keadilan. Ayah dan adik korban datang bertemu dengan anggota Komisi III DPR untuk audiensi. Majelis hakim dinilai telah membuat keputusan yang sarat rasa keadilan dan bertentangan dengan kebaikan. Hakim juga dinilai tidak memikirkan hak-hak Dini sebagai korban, meskipun sudah meninggal. Pihak keluarga juga membawa foto jenazah korban usai mendapat penganiayaan dan dilindas oleh Ronald dengan mobilnya.
Dini Sera Afrianti adalah wanita yang merupakan pacar dari Ronald. Ia meninggal setelah mendapatkan penganiayaan berupa tendangan, pemukulan, dan dilindas oleh Ronald dengan mobilnya pada 4 Oktober 2023 silam. Kasus ini sempat viral dan banyak mendapat perhatian masyarakat. Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ronald adalah 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta pada pihak keluarga korban. Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur pun telah diberhentikan dari fraksi DPR dan sebagai kader partai.
Ronald mendapatkan vonis bebas setelah dinilai Hakim Pengadilan Negeri Surabaya "tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas". Hal inilah yang sontak memicu kemarahan publik, karena sebelumnya Ronald sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Ronald juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan 359 KUHP tentang kelalaian dengan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pihak keluarga korban berencana akan mengajukan banding agar terdakwa bisa diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya.