M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Sebelas lembaga keuangan Indonesia, termasuk Bank Indonesia dan PT Bursa Efek Indonesia, telah menyepakati pembentukan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.
Intinya… Sebelas lembaga keuangan Indonesia, termasuk Bank Indonesia dan PT Bursa Efek Indonesia, telah menyepakati pembentukan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.
Sebanyak 11 lembaga keuangan, termasuk Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank nasional, menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) tentang Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP pada KPEI yang berizin dari Bank Indonesia.
Pengembangan CCP ini bertujuan untuk memitigasi risiko dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter (SBNT). CCP akan berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kliring dan novasi utang, dengan peran sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli dalam transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh pengembangan ini, dengan memberikan izin kepada perbankan untuk menanamkan investasi di CCP serta memperluas layanan KPEI di Pasar Uang dan Valas. CCP diharapkan mulai beroperasi penuh pada akhir tahun ini, setelah realisasi penyertaan modal oleh BI dan bank-bank terkait.
Pembentukan CCP ini juga didukung oleh Komisi XI DPR yang sebelumnya telah menyetujui penyertaan modal BI sebesar Rp 40 miliar. Pengembangan CCP diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, efisiensi penentuan suku bunga dan nilai tukar, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.