Pendemo Dikabarkan Dimintai Uang Tebusan Untuk Pulang

detikNews

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Polres Metro Jakarta Barat memastikan tidak ada bukti anggota meminta uang tebusan kepada pendemo revisi UU Pilkada. Semua pendemo diperlakukan sesuai prosedur, dengan Ombudsman RI mengawasi. Sebagian besar massa aksi telah dipulangkan.
 
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menindaklanjuti isu viral di media sosial tentang adanya dugaan oknum anggota yang meminta uang tebusan kepada pendemo revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi menyatakan bahwa hasil investigasi oleh Seksi Propam tidak menemukan bukti adanya pelanggaran tersebut. Seluruh pendemo yang diamankan, termasuk 105 orang yang mengganggu ketertiban, telah diperlakukan sesuai prosedur, diberi makanan, dan sebagian besar sudah dipulangkan.
 
Syahduddi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk transparansi dan profesionalisme, dengan melibatkan Ombudsman RI dalam proses pengawasan. Ombudsman RI, setelah melakukan pengecekan langsung, memastikan tidak ada pungutan biaya kepada peserta aksi. Kondisi para pendemo, termasuk aspek psikologis, dinyatakan baik-baik saja oleh pihak Ombudsman.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan menambahkan bahwa seluruh massa aksi telah dipulangkan, kecuali tiga orang yang masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. Andri menyatakan kepolisian akan membantu memulangkan mereka. Salah satu pendemo, Rizkya (20), mengonfirmasi bahwa ia diperlakukan dengan baik selama berada di Polres Metro Jakarta Barat.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...