Utang Paylater di Indonesia Melonjak, OJK Ingatkan Risiko

Liputan 6

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… OJK melaporkan utang paylater masyarakat Indonesia mencapai Rp18,01 triliun per Juli 2024, naik 36,66% dari tahun sebelumnya. Layanan ini populer karena kemudahan akses dan promosi, terutama di kalangan generasi muda. Namun, OJK memperingatkan risiko kredit macet dan perilaku konsumtif, mengimbau penggunaan paylater secara bijak dan bertanggung jawab.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang masyarakat Indonesia dari layanan paylater yang disediakan perbankan telah mencapai Rp18,01 triliun per Juli 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 36,66% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
 
Paylater, sebuah layanan yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa sekarang dan membayar kemudian, semakin populer di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Kemudahan akses dan berbagai promosi menarik dari penyedia layanan menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan penggunaan paylater di Indonesia.
 
Namun, OJK memperingatkan risiko yang mengintai di balik popularitas layanan ini. Peningkatan signifikan dalam jumlah utang dapat memicu risiko kredit macet jika konsumen tidak mampu membayar tagihan tepat waktu. OJK juga menekankan bahwa penggunaan paylater secara tidak terkendali dapat mendorong perilaku konsumtif yang berpotensi menimbulkan masalah keuangan bagi individu maupun keluarga.
 
Beberapa faktor yang mendorong peningkatan utang paylater meliputi kemudahan akses melalui platform digital, promosi agresif dari penyedia layanan, serta gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif. Selain itu, tren belanja digital yang semakin meningkat juga berkontribusi pada lonjakan penggunaan layanan ini.
 
Meskipun paylater dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK menegaskan pentingnya penggunaan layanan ini secara bertanggung jawab. Konsumen perlu memastikan kemampuan untuk membayar tagihan tepat waktu guna menghindari terjerat dalam siklus utang yang sulit diatasi.
 
OJK bersama pihak terkait berjanji akan terus memantau perkembangan utang paylater dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko kredit macet. OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini serta memahami sepenuhnya konsekuensi finansial dari setiap transaksi.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments