M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin diduga menerima fee 5% dari proyek, dengan total suap mencapai Rp12 miliar. Enam tersangka lain telah ditahan, Sahbirin belum.
Intinya… KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin diduga menerima fee 5% dari proyek, dengan total suap mencapai Rp12 miliar. Enam tersangka lain telah ditahan, Sahbirin belum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Kalsel. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 6 Oktober 2024, dengan tujuh orang tersangka, termasuk Sahbirin Noor.
Kasus ini berawal dari pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah. Mereka merekayasa pengadaan proyek seperti Pembangunan Lapangan Sepak Bola, Gedung Samsat Terpadu, dan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu dengan kontraktor yang telah diatur, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek-proyek tersebut, dengan total uang suap yang diamankan KPK mencapai Rp12 miliar dan USD 500. Uang ini ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk kardus berisi uang tunai yang diamankan dari sejumlah pihak terkait.
Enam tersangka lainnya, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta, telah ditahan. Namun, Sahbirin belum ditahan. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.