M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Sekitar 40 orang anak panti asuhan di Tangerang mengalami pelecehan seksual oleh para pengurus panti. Kondisi ini diperkirakan sudah berjalan selama 18 tahun. Masyarakat menyayangkan kurangnya kepedulian warga sekitar dan peran pemerintah dalam memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.
Intinya… Sekitar 40 orang anak panti asuhan di Tangerang mengalami pelecehan seksual oleh para pengurus panti. Kondisi ini diperkirakan sudah berjalan selama 18 tahun. Masyarakat menyayangkan kurangnya kepedulian warga sekitar dan peran pemerintah dalam memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.
Tiga pengasuh Panti Asuhan Darussalam An-Nur yang tak memiliki izin dan tak terdata di Tangerang menjadi tersangka kekerasan seksual pada kira-kira 40 anak panti asuhan. Hal ini diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 18 tahun. Kejadian bejat ini terungkap setelah salah seorang korban, yaitu R (16) melaporkan para pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota pada bulan Juli 2024. Adapun para pelaku kekerasan seksual ini yaitu Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28). Kasus ini terkesan berjalan lambat, karena para pelaku seringkali tak menghadiri panggilan polisi dan korban kebanyakan anak-anak, sehingga sulit dalam pendekatannya. Salah satu pelaku, yaitu Yandi Supriyadi juga sampai saat ini buron dan masih dalam pengejaran polisi.
Laporan yang diterima membuat polisi mulai melakukan penyelidikan pada kasus dan visum terhadap korban R. Setelah ditelusuri, ternyata anak-anak panti asuhan yang masih berusia belia (8-12 tahun) telah mendapatkan kekerasan seksual dari para pengurus panti. Mereka diiming-imingi makanan, permainan, hingga janji akan liburan ke tempat wisata bila memenuhi nafsu bejat dari para pelaku. Para korban menerima perlakuan tidak menyenangkan, yaitu diraba bagian-bagian tubuhnya oleh para pelaku dengan dalih "memijat". Tak sampai di situ saja, para korban juga dicabuli berulang kali sampai merasa takut.
Warga sekitar mengatakan sebenarnya ulah Sudirman selaku pemimpin panti ini sudah dicurigai sejak lama. Awalnya, ia mendirikan panti tersebut karena sulit mendapatkan pekerjaan. Ia kemudian berpikir untuk menjadi guru mengaji. Idenya kemudian disambut baik oleh teman-temannya. Bahkan, peserta pengajian bertambah banyak. Akhirnya masyarakat percaya dan mulai menitipkan beberapa anak untuk diasuh olehnya. Banyak dari antara teman pelaku juga menjadi donatur untuk keberlangsungan hidup anak-anak panti. Warga sekitar curiga dengan perilaku menyimpang Sudirman setelah melihatnya memegang beberapa anak panti secara tidak wajar, namun diabaikan karena warga belum yakin. Saat ini, semuanya terbukti dan bahkan 40 anak panti sudah menjadi korban kekerasan seksualnya. Kedua pelaku lainnya, yaitu Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi awalnya juga merupakan korban. Namun saat ini keduanya berbalik menjadi pelaku. Akibat perbuatan ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Berita ini kemudian ramai dibahas di dunia maya, karena masyarakat menyayangkan perbuatan ini sudah dilakukan selama 18 tahun tanpa pelaporan dari warga sekitar ke pihak berwajib. Pemerintah juga dianggap lalai, karena tidak memberikan penanganan yang tegas pada para pelaku kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi para korban. Saat ini, masyarakat juga berharap ketiga pelaku dapat dihukum yang seadil-adilnya.