M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja, yang mengabulkan sebagian tuntutan buruh soal upah dan kontrak kerja. Serikat buruh mengancam mogok nasional jika keputusan ini tidak segera diterapkan.
Intinya… Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja, yang mengabulkan sebagian tuntutan buruh soal upah dan kontrak kerja. Serikat buruh mengancam mogok nasional jika keputusan ini tidak segera diterapkan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan sejumlah organisasi serikat buruh menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Keputusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh buruh terkait berbagai aspek ketenagakerjaan, di antaranya sistem pengupahan, kontrak kerja, tenaga kerja asing, serta cuti pekerja perempuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat di Istana Negara, pemerintah menyepakati untuk mematuhi putusan MK dan segera menindaklanjutinya. Salah satu fokus utama adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang menjadi salah satu hal mendesak, serta pembentukan undang-undang baru yang akan mengatur ketenagakerjaan secara lebih spesifik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa perjuangan buruh selama empat tahun untuk memperjuangkan hak-haknya melalui konstitusi tidak boleh diabaikan lagi. Andi Gani menyebut bahwa pihaknya siap menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tidak segera mengimplementasikan putusan MK. Aksi ini direncanakan berlangsung mulai 19 November hingga 24 Desember 2024.
Putusan MK mencakup beberapa poin penting yang diajukan oleh serikat buruh, seperti masalah outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tenaga kerja kontrak (PKWT), dan aturan khusus mengenai pekerja perempuan terkait cuti haid dan cuti melahirkan. Selain itu, MK juga meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk menghindari tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja yang sudah ada.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghormati putusan MK terkait UU Ciptaker. Sementara itu, serikat buruh mengawasi ketat perkembangan ini, siap untuk menggelar aksi besar jika pemerintah dianggap lalai dalam menjalankan keputusan tersebut.