M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pilkada DKI Jakarta 2024 berpotensi dua putaran jika tak ada paslon meraih lebih dari 50% suara. Aturan ini berlaku sesuai UU, bahkan setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Pemungutan suara digelar 27 November 2024.
Intinya… Pilkada DKI Jakarta 2024 berpotensi dua putaran jika tak ada paslon meraih lebih dari 50% suara. Aturan ini berlaku sesuai UU, bahkan setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Pemungutan suara digelar 27 November 2024.
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran pada Pilkada serentak 2024. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, yang mensyaratkan pemenang Pilkada harus meraih lebih dari 50% suara. Jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat tersebut, maka putaran kedua akan digelar antara dua paslon dengan suara terbanyak.
Pada 27 November 2024, tiga paslon akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Jika tidak ada paslon yang meraih suara mayoritas, putaran kedua akan berlangsung untuk menentukan gubernur terpilih.
Berbeda dengan Jakarta, provinsi lain hanya memiliki satu putaran Pilkada sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepala daerah tidak dipilih melalui Pilkada melainkan ditetapkan berdasarkan UU Keistimewaan DIY. Pilkada serentak 2024 diikuti 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Tidak hanya itu, untuk meramaikan Pilkada DKI Jakarta 2024, restoran serta tempat hiburan memberikan banyak promo dan diskon dengan syarat menunjukkan bukti sudah mencoblos. Hal ini menjadi salah satu cara mendorong masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.