M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk meringankan beban masyarakat, mendukung pariwisata, serta melibatkan maskapai, Pertamina, dan bandara dalam pengurangan biaya operasional.
Intinya… Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk meringankan beban masyarakat, mendukung pariwisata, serta melibatkan maskapai, Pertamina, dan bandara dalam pengurangan biaya operasional.
Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual. Penumpang yang telah membeli tiket juga dapat memperoleh insentif sesuai kebijakan maskapai.
Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pariwisata. Penurunan harga mencakup beberapa komponen, seperti fuel surcharge, tarif PJP2U, PJP4U, dan harga avtur. PT Pertamina menurunkan harga avtur hingga 10 persen di 19 bandara utama, termasuk Denpasar, Surabaya, dan Medan. Maskapai turut mendukung kebijakan ini dengan mengurangi fuel surcharge hingga 8 persen. Contohnya, biaya fuel surcharge rute Jakarta-Denpasar turun dari Rp135.000 menjadi Rp27.000.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, menyambut baik kebijakan ini karena dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan membantu pelaku industri pariwisata. Meskipun demikian, penurunan harga ini tidak terkait dengan kajian Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang masih menunggu rekomendasi lebih lanjut. Kebijakan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak untuk mewujudkan tarif pesawat yang lebih terjangkau selama libur akhir tahun.