Resmi! UMP Naik 6,5% untuk 2025, Menaker Rilis Aturan Baru

Liputan 6

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Menaker Yassierli menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5% melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2025. UMP diumumkan paling lambat 11 Desember, UMK 18 Desember.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Aturan tersebut telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025​​.
 
Kenaikan ini didasarkan pada kajian yang melibatkan beberapa faktor utama seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi daerah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sambil tetap mempertahankan daya saing usaha​​.
 
Langkah dan Proses Penetapan

  • UMP: Ditentukan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
  • UMK: Akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 18 Desember 2024​.
  • Upah Minimum Sektora: lGubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk sektor-sektor tertentu​.
 
Kenaikan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kelompok buruh menyambut baik kebijakan ini karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, beberapa pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap biaya operasional perusahaan​​.
 
Dengan terbitnya regulasi ini, Menaker meminta semua pihak terkait untuk mematuhi aturan dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Regulasi ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyusun kebijakan pengupahan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...