M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pemerintah menerapkan PPN 12 persen mulai 2025 untuk barang dan jasa premium. Stimulus ekonomi disiapkan melindungi daya beli masyarakat, mendukung sektor produktif, termasuk bantuan pangan, insentif pajak UMKM, subsidi pekerja, serta insentif kendaraan ramah lingkungan.
Intinya… Pemerintah menerapkan PPN 12 persen mulai 2025 untuk barang dan jasa premium. Stimulus ekonomi disiapkan melindungi daya beli masyarakat, mendukung sektor produktif, termasuk bantuan pangan, insentif pajak UMKM, subsidi pekerja, serta insentif kendaraan ramah lingkungan.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen mencakup layanan kesehatan VIP, pendidikan internasional berbayar mahal, listrik rumah tangga berdaya 3600–6600 VA, serta berbagai komoditas premium seperti beras, buah-buahan, ikan, daging, dan udang kategori premium. Di sisi lain, kebutuhan pokok seperti beras biasa, gula, daging ayam, ikan bandeng, cabai, dan telur tetap bebas PPN, begitu pula jasa strategis seperti pendidikan reguler, layanan kesehatan medis non-premium, dan angkutan umum.
Untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN ini, pemerintah menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi guna melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, dan mendukung sektor produktif. Bantuan rumah tangga menjadi fokus utama, termasuk distribusi beras bagi masyarakat prasejahtera, diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga berdaya rendah, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk kebutuhan pokok tertentu seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dukungan bagi pekerja diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), insentif pajak penghasilan untuk industri padat karya, dan subsidi jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen. Industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja juga mendapat pembiayaan khusus untuk mendorong kelangsungan produksi. Stimulus ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja serta menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak luput dari perhatian. Pemerintah memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5 persen serta membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil sekaligus mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Selain itu, sektor perumahan juga mendapat perhatian melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk rumah hingga harga Rp2 miliar, yang ditanggung 100 persen pada semester pertama 2025 dan 50 persen pada semester kedua.
Untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai dan hybrid berupa keringanan pajak. Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, sektor produktif terus tumbuh, dan penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan. Keseimbangan antara reformasi pajak dan perlindungan masyarakat menjadi inti dari kebijakan ini, memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat terjaga di tengah kenaikan tarif PPN.