Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

detik

PukulEnam Newsletter

Bergabunglah bersama ribuan subscriber lainnya dan nikmati berita terhangat yang up-to-date setiap paginya melalui inbox emailmu, gratis!



M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis atas korupsi tambang timah. Ia juga didenda Rp1 miliar, diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar,
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis atas kasus korupsi tambang timah. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (23/12).
 
Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
 
Pertimbangan pemberatan hukuman antara lain adalah kerugian negara yang sangat besar serta dampak negatif terhadap lingkungan akibat tambang timah ini. Namun, hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta pengembalian sebagian dana hasil korupsi kepada negara.
 
Kasus ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Vonis Harvey Moeis diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya. Pemerintah dan lembaga hukum juga diharapkan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah kerugian negara di masa mendatang.

Ditulis oleh

Bagikan Artikel

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn
Email
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kamu mungkin juga suka...