M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… BPJS ketenagakerjaan mengubah penetapan usia pensiun menjadi 59 tahun. Keputusan ini berdasar pada semakin banyaknya tenaga kerja yang bekerja di sektor digital, perbaikan fasilitas kesehatan, dan penyesuaian sistem keuangan dana pensiun. Perusahaan diminta menyesuaikan kebijakan pensiun untuk menghindari kebingungan dan mengoptimalkan produktivitas pekerja senior. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi rasio ketergantungan.
Intinya… BPJS ketenagakerjaan mengubah penetapan usia pensiun menjadi 59 tahun. Keputusan ini berdasar pada semakin banyaknya tenaga kerja yang bekerja di sektor digital, perbaikan fasilitas kesehatan, dan penyesuaian sistem keuangan dana pensiun. Perusahaan diminta menyesuaikan kebijakan pensiun untuk menghindari kebingungan dan mengoptimalkan produktivitas pekerja senior. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi rasio ketergantungan.
Mulai 1 Januari 2025 kemarin, pekerja Indonesia yang terdaftar dalam program pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu hingga usia 59 tahun (sebelumnya 56 tahun) untuk menerima manfaat pensiun mereka. Perubahan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015, yang secara bertahap meningkatkan usia pensiun bagi peserta program tersebut.
Payaman Simanjuntak, seorang pakar ketenagakerjaan, menekankan bahwa perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan pensiun mereka agar sesuai dengan kerangka hukum baru. Saat ini, banyak perusahaan, termasuk instansi pemerintah, menetapkan usia pensiun pada 56 tahun, tetapi pekerja baru dapat mengakses dana pensiun mereka di usia 59 tahun. Perbedaan ini, menurut Payaman, dapat menimbulkan kebingungan bagi pekerja dan perusahaan.
"Untuk menghindari kebingungan, perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun pada 59 tahun," saran Payaman. Regulasi ini tidak hanya sejalan dengan strategi pemerintah dalam pengelolaan dana pensiun, tetapi juga bertujuan memperkuat keberlanjutan keuangan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Peningkatan usia pensiun merupakan bagian dari rencana yang diatur dalam PP No. 45, yang awalnya menetapkan usia pensiun pada 56 tahun pada 2015. Sejak itu, usia pensiun naik secara bertahap setiap tiga tahun. Pada 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025. Pada tahun 2043, usia pensiun akan mencapai 65 tahun.
Aloysius Uwiyono, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, menyambut baik peningkatan usia pensiun ini, dengan alasan bahwa harapan hidup di Indonesia terus meningkat, dengan rata-rata diperkirakan mencapai 74 tahun pada 2024. “Dengan semakin banyaknya orang yang bekerja di industri digital, meningkatkan usia pensiun adalah langkah yang logis,” ujarnya.
Namun, Aloysius juga menekankan pentingnya memberi kebebasan kepada pekerja untuk menentukan kapan mereka ingin pensiun berdasarkan kondisi kesehatan. "Jika seseorang sehat, mereka bisa terus bekerja hingga usia lebih dari 60 tahun," tambahnya. "Tetapi jika kesehatannya buruk, mereka mungkin perlu pensiun lebih awal."
Tadjudin Nur Effendi, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa peningkatan harapan hidup sejalan dengan perbaikan layanan kesehatan dan ketersediaan asuransi kesehatan yang terjangkau melalui BPJS Kesehatan. Perbaikan ini telah mengurangi angka kematian, sehingga memungkinkan orang untuk bekerja lebih lama.
Ia juga menyoroti perlunya perubahan struktural di dalam perusahaan untuk mengakomodasi pekerja yang lebih tua, seperti merevisi struktur promosi dan sistem penggajian untuk mengoptimalkan produktivitas. Tanpa penyesuaian ini, memperpanjang masa kerja pekerja senior dapat meningkatkan biaya tanpa memberikan hasil yang sepadan.
Reformasi pensiun ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan keuangan sistem pensiun. Indah Anggoro Putri, Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa peningkatan usia pensiun tidak akan memengaruhi jumlah manfaat yang diterima pensiunan atau membebani pengusaha dengan kontribusi tambahan. Saat ini, kontribusi pensiun adalah 3 persen dari gaji pekerja, dengan rincian 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Ekonom Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina menjelaskan bahwa peningkatan usia pensiun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan lebih banyak orang yang tetap bekerja lebih lama, ada potensi peningkatan jumlah kontributor ekonomi, asalkan tersedia peluang kerja yang memadai. Namun, ia mencatat bahwa tantangan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang cukup bagi tenaga kerja yang terus bertambah.
Ia juga menyoroti potensi penurunan rasio ketergantungan, yaitu jumlah orang yang tidak bekerja dibandingkan dengan setiap pekerja aktif. Masa kerja yang lebih panjang cenderung mengurangi rasio ini, sehingga mengurangi beban ekonomi pada keluarga.
Bagi perusahaan, masa kerja yang lebih panjang memberikan peluang untuk memanfaatkan pengalaman pekerja senior, yang dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Namun, Wijayanto juga menyerukan kebijakan yang mendukung generasi muda yang memasuki dunia kerja.
Penyesuaian usia pensiun ini merupakan bagian dari rencana Indonesia untuk beradaptasi dengan populasi yang menua dan peningkatan layanan kesehatan. Seiring dengan peningkatan usia pensiun, pemerintah berupaya menciptakan peluang kerja bagi pekerja muda dan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja yang lebih tua. Ini adalah perubahan ketiga pada usia pensiun, dengan rencana untuk meningkatkannya hingga 65 tahun pada 2043, guna memastikan keberlanjutan program untuk generasi mendatang.