M.K.S.A (Mager Kepanjangan, Singkat Aja)
Intinya… TikTok menghentikan operasional di AS akibat undang-undang yang memaksa ByteDance menjual operasionalnya. Mahkamah Agung menegaskan larangan demi keamanan nasional, meski ByteDance menolak. TikTok berupaya memulihkan layanan secepatnya.
Intinya… TikTok menghentikan operasional di AS akibat undang-undang yang memaksa ByteDance menjual operasionalnya. Mahkamah Agung menegaskan larangan demi keamanan nasional, meski ByteDance menolak. TikTok berupaya memulihkan layanan secepatnya.
TikTok menghentikan operasionalnya di Amerika Serikat mulai Sabtu (18/1/2025), menyusul undang-undang yang melarang aplikasi berbagi video asal China tersebut. Dalam pesan kepada pengguna, TikTok menyatakan penyesalan atas kebijakan yang memaksa penutupan sementara dan berjanji untuk memulihkan layanan secepat mungkin.
Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa ByteDance, induk perusahaan TikTok, harus menjual operasionalnya di AS sebelum 19 Januari atau menghadapi pemblokiran. Pemerintah AS menganggap TikTok membahayakan keamanan nasional dengan memungkinkan akses data pengguna oleh China.
ByteDance menentang keputusan ini dengan alasan pelanggaran Amandemen Pertama Konstitusi AS. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa ultimatum divestasi tidak melanggar hukum. Sementara itu, Presiden terpilih Donald Trump yang menentang larangan TikTok akan mulai menjabat pada Senin (21/1/2025).
TikTok memilih untuk menutup total layanan di AS daripada membiarkan pengguna tetap mengakses aplikasi tanpa pembaruan. Pengguna yang mencoba membuka aplikasi setelah 19 Januari akan menerima pesan larangan dari pemerintah federal. Dalam e-mail internal, ByteDance meyakinkan karyawannya di AS bahwa pekerjaan mereka aman meskipun situasi belum terselesaikan.
TikTok menyatakan apresiasinya atas dukungan pengguna dan berharap dapat segera kembali beroperasi di AS.